Atasi Kecurangan Pemilu, Panwascam Dibekali Regulasi Pengawasan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Atasi Kecurangan Pemilu, Panwascam Dibekali Regulasi Pengawasan
Bawaslu Muna Barat bekali panwascam regulasi tentang kepemiluan. Foto: Ist.

" Panwascam harus memahami regulasi-regulasi yang menjadi senjata dalam melakukan tugas berdasarkan PKPU tentang tahapan pemilu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat memberikan penguatan sumber daya pengawasan terkait fungsi dan langkah-langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak mengatakan, kegiatan ini diikuti panwascam dari 11 kecamatan, berlangsung selama 3 hari, mulai 7 sampai 9 November 2022.

Dikatakan, pada dasarnya pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan pencegahan dan penindakan, menjadi dua hal yang sangat penting. Artinya didahului langkah pencegahan pelanggaran kemudian penindakan atas pelanggaran.

Ia meminta kepada panwascam agar memahami regulasi-regulasi yang menjadi senjata dalam melakukan tugas berdasarkan PKPU tentang tahapan pemilu.

"Update lah regulasi-regulasi yang ada, juga peraturan perundang-undangan yang melarang pihak-pihak terlibat dalam politik praktis," ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Muna Barat Siapkan Tiga Komoditi Prioritas

Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Waode Muniati Rigato mengatakan, sebagai panwascam, integritas harus diperkuat dengan memahami regulasi yang ada, khususnya tentang tugas dan fungsi pengawas pemilu.

Tak hanya itu, solidaritas harus tetap terjaga, selalu berkoordinasi dengan kesekretariatan, sebab pengawas pemilu bukan hanya komisioner, tetapi staf juga termasuk pengawas pemilu.

Baca Juga: Hasil Seleksi Ulang Bacakades Diumumkan, PPKD Tetapkan Calon dan Bentuk KPPS

"Penguatan seperti ini terus dilakukan sampai pada panwas desa, kelurahan dan panwas TPS. Sebab ujung tombak pengawasan ada pada ad hoc," ujarnya.

Senada, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, LM. Yasri menambahkan, pengawas pemilu perlu dibekali dengan regulasi tentang kepemiluan, sehingga memahami hal yang harus dilakukan sebagai pengawas.

"Dalam hal Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 sudah jelas tentang hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," tutupnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga