Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib
Pesawat terbang. Foto: Repro Ayojakarta

" Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalan transportasi umum, termasuk pesawat udara "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalan transportasi umum, termasuk pesawat udara.

Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis tiga) dan vaksin lengkap (dosis dua) tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes rapid antigen atau RT-PCR saat hendak melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Humas Bandara Haluoleo Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Nurlansah menyebut, aturan tersebut mengacu pada SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 dan mulai berlaku 18 Mei 2022.

Berikut syarat perjalanan terbaru dengan pesawat udara merujuk SE Menhub 56/2022:

1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Baca Juga: DPW LIRA Sulawesi Tenggara Sebut Izin PT Tiran Indonesia Lengkap

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, Alumni SMAN 1 Kontunaga Desak Dikbud Usut Korupsi Dana BOS 2021

Salah seorang calon penumpang di Bandara Haluoleo, Fadel mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak berpergian.

Menurutnya kebijakan tersebut mengurangi beban biaya yang dikeluarkan para pelaku perjalanan.

"Tentunya kita mengapresiasi, karena sudah seiring dengan situasi pandemi yang semakin terkendali," ucapnya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga