Aturan Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru, Mulai Berlaku 24 Desember
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 27 November 2021
0 dilihat
Suasana pelabuhan nusantara Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Aturan pelaksanaan PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Imendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 22 November 2021.
Berdasarkan Imendagri tersebut memuat sejumlah ketentuan salah satunya terkait perjalanan keluar daerah.
Baca Juga: Dinilai Legalkan Seks Bebas, Puluhan Warga di Surabaya Tolak Permendikbudristek 30/2021
Disampaikan, bagi masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka:
Baca Juga: Minim Penumpang, Kapal Cepat MV Trans JB Berhenti Beroperasi di Kolut
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi Imendagri tersebut. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha