Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman bersama Kanit Jatanras dan Kapolsek Manggala merilis pelaku pembakaran mobil. Foto: Rezki Mas’ud/Telisik

" Rekaman CCTV menunjukkan lelaki itu segera kabur setelah melemparkan bom molotov ke mobil, di mana sang kekasih atau pemilik kendaraan sedang tertidur lelap "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Karena sakit hati, dua pria di Makassar membakar mobil kekasinya yang sedang terparkir di dalam rumah.

Rekaman CCTV menunjukkan lelaki itu segera kabur setelah melemparkan bom molotov ke mobil, di mana sang kekasih atau pemilik kendaraan sedang tertidur lelap.

Pelaku berinisial MA (25) yang diyakini sebagai pacar korban sekaligus pelaku pembakaran mobil menggunakan bensin. Dalam melancarkan aksinya, MA dibantu rekannya berinisial MD (19).

Korban NA tega memutuskan MA karena sesuatu hal, sehingga MA tak terima dan melakukan pembakaran mobil milik kekasihnya.

MA yang masih sakit hati karena diputuskan, mencoba ingin membalas. Bersama temannya berinisial MD, ia nekat membakar mobil milik NA yang sedang terparkir di rumahnya di Jalan Tamangapa Raya, Makassar, pada Sabtu (24/7/2021) pukul 04.00 WITA.

“Dalam waktu 1x24 jam, kami amankan MA dan MD. Keduanya melakukan pembakaran di Tamangapa dengan cara menyemprotkan, menyiram bensin ke atas pintu mobil korban (AN),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur, Senin (26/7/2021).

Saat beraksi, MA dan MD memanfaatkan situasi yang sedang sepi. Dan pada saat itulah, mereka mulai menyiram bensin ke mobil milik NA hingga ludes terbakar.

Puas melihat mobil milik mantan kekasihnya itu tersulut api, MA dan MD pun kabur menggunakan sepeda motor.

Sementara korban NA yang kaget melihat mobilnya terbakar, akhirnya melapor ke polisi.

Usai dilalukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi, akhirnya aparat dari Polsek Manggala, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel langsung mengejar pelaku yang sembunyi di Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp 3,1 Miliar

Baca Juga: Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Diduga Motifnya Terkait Pemberitaan

“Dua pelaku ditangkap Minggu malam di Kabupaten Gowa. Pelaku MA ini adalah pelaku pembakaran (pelaku utama). Lalu MD adalah yang membonceng,” terang Jamal.

“Kerugian sekitar Rp 100 juta. Ada kendaraan rusak. BB ada baju warna kuning, helm, motor pelaku, sisa botol, dan lain. Ada ponsel di lokasi,” sambung perwira polisi satu melati ini.

MA dan MD saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 187 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga