KENDARI, TELISIK.ID – Dalam upaya memberikan kenyamanan fasilitas sanitasi dan persampahan Sulawesi Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara mendampingi proses penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam proses tersebut, Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang didampingi oleh Bappeda Sulawesi Tenggara untuk penyusunan Dokumen SSK untuk 5 tahun ke depan. SSK sendiri merupakan sebuah dokumen yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di kabupaten/kota.
Pengembangan tersebut bukan hanya terfokus pada sanitasi saja, namun juga dalam hal air limbah, persampahan, drainase hingga perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Salah satu hal yang disoroti dalam penyusunan SSK Kota Kendari adalah pengelolaan air limbah yang telah diatur oleh Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) Kendari, Vivi Novitayani.
Dalam penuturannya, Vivi menjelaskan terkait program Kota Kendari yakni Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) yang perlu disosialisasikan ke masyarakat Kendari.
