Batas Maksimal Pensiunan Polri Bakal Diperpanjang hingga 65 Tahun
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 31 Mei 2024
0 dilihat
Batas maksimal usia pensiun anggota Polri bakal diperpanjang melalui draft UU DPR yang terbaru. Foto: Repro Istockphoto
" Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun "
KENDARI, TELISIK.ID - Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalam draf tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Dilansir dari humaspolri.go.id, Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kadivhumas Polri Sebut Tak Ada Ketegangan dengan Kejagung
Kadivhumas menyebut, perpanjangan masa pengabdian di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat. Lebih lanjut, Kadivhumas mengatakan, perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.
“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya.
Sementara melansir cnnindonesia.com, masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan dokumen rancangan UU Polri yang diterima, ketentuan baru ini diatur dalam pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri. b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian dikutip dari draf RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus. "(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis pasal 30 ayat (3).
Baca Juga: Komite Olahraga Polri Diberlakukan jadi Wadah Para Polisi Atlet
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Selain RUU Polri, terdapat tiga RUU lain yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR, di antaranya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RUU Polri ini akan mengubah beberapa ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan zaman. Polri berharap dengan adanya perubahan ini, para anggota dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS