KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode sebelumnya, Ali Mazi, masih dalam proses hukum.

Diketahui kapal pesiar ini berada di salah satu dermaga atau pelabuhan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan masih dalam status barang bukti penyidikan Polda Sultra.

Kapal Azimut 43 Atlantis sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai (BC) Kendari atas permintaan BC Marunda.

Baca Juga: Rp 22 Miliar Anggaran MBG di Sultra Dialihkan ke Pembangunan Sekolah

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait kapal pesiar ini, Bea Cukai Kendari hanya melakukan penyegelan atas permintaan BC Marunda. Kapal ini merupakan objek impor sementara yang telah melewati batas waktu pelaporan," ujar Humas BC Kendari, Mukhlis, Sabtu (8/3/2025).