Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Kembali ke Panggung Politik

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 03 Februari 2022
0 dilihat
Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Kembali ke Panggung Politik
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Foto: Repro Antara

" Romahurmuziy pada Senin (31/1/2022), terlihat menghadiri musyawarah kerja wilayah DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta "

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Usai bebas dari penjara terkait kasus suap, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy langsung kembali ke gelanggang politik.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Romahurmuziy yang sering disapa Rommy pada Senin (31/1/2022), terlihat menghadiri musyawarah kerja wilayah DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia pun mendapat sambutan positif.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, Romahurmuziy memang diundang PPP untuk hadir sebagai narasumber.

Di mana, menurut Baidowi, Romahurmuziy masih kader PPP.

"Pertama Mas Rommy masih sebagai kader PPP, tetapi beliau tidak masuk ke dalam kepengurusan manapun," kata Baidowi.

Apalagi kata Baidowi, Yogyakarta merupakan rumah Romahurmuziy dan wajar ketika PPP menyelenggarakan acara di Yogyakarta mengundang dia.

"Di Jogja itu rumahnya Mas Rommy, jadi wajar kalau PPP DIY mengundang. Di DKI Jakarta ngundang Pak Hamzah Haz," katanya.

Baca Juga: 25 DPC Demokrat Jatim Doakan Bayu Airlangga Lolos Fit And Propertest Ketum AHY

Romahurmuziy, kata Baidowi, masih dibutuhkan PPP, terutama pemikirannya.

"Orang pernah menjalani proses hukum kan tidak menghalangi atau tidak menghapus kualitas yang dimiliki," kata dia.

"Mengenai keterlibatan Mas Rommy di PPP hal yang wajar karena hak politik beliau tidak dicabut pengadilan. Dan sekarang Mas Rommy menjadi warga biasa karena menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan." 

Sebelumnya, seperti yang dikutip dari detik.com, Rommy diadili dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Umar Samiun Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara Sultra, Target Pemilu 2024

Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga