Begini Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2021

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Jumat, 29 Januari 2021
0 dilihat
Begini Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2021
Tarif pembuatan SIM terbaru tahun 2021. Foto: Repro Suara.com

" Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah rencananya akan menggratiskan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) terhadap masyarakat Indonesia.

Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7.

Disitu dituliskan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya melalui laman resmi humas.polri.go.id bahwa sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri.

Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu pun baru akan berlaku setelah terbit persetujuan Menteri Keuangan.

Namun, jika membutuhkannya sekarang juga, Anda perlu mengetahui kisaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM.

Berikut tarif pembuatan SIM terbaru 2021 yang masih mengacu dengan harga yang berlaku seperti dilansir dari Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id

Baca juga: 50 Perwira Tinggi Dimutasi Panglima TNI, Terbanyak dari AD

1 . Jenis SIM beserta biaya pembuatannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 120.000

• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp 120.000

• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp 120.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 100.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 100.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 100.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 50.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000

2. Jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga