KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Provinsi Sultra yang bersumber pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sultra juga sudah melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Menteng Jakarta Pusat itu, pada Selasa 25 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Itu sudah penyidikan. Tim penyidik saat ini sedang bekerja dan melakukan pemanggilan juga pemeriksaan saksi-saksi," beber Dody di ruang kerjanya pada Telisik.id, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
