Beraksi di 11 Lokasi, Dua Pemuda Spesialis Jambret Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 29 September 2022
0 dilihat
Beraksi di 11 Lokasi, Dua Pemuda Spesialis Jambret Ditangkap Polisi
Dua jambret 11 TKP diamankan polisi saat sedang beraksi di wilayah Perak Surabaya. Foto: Ist.

" Dua bandit spesialis jambret yang berulah di kawasan Perak Surabaya dan sekitarnya, ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua bandit spesialis jambret yang berulah di kawasan Perak Surabaya dan sekitarnya, ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Dua orang tersebut adalah Mohammad Sahrul (19) dan Abdul Rokim (19) yang kesemuanya adalah warga Surabaya. Dari catatan kepolisian, keduanya beraksi di 11 TKP di wilayah Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Alfrino Trisanto mengatakan, dua tersangka adalah residifis dan pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.

"Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya," jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/9/2022).

Anton membeberkan aksi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Tenggelam Terseret Arus

“Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.

Saat ini tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L 4317 NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya.

Sedangkan Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Setiawan mengatakan, modus para tersangka menjalankan aksinya yaitu dengan berboncengan mereka mencari korban yang dilewati sepanjang jalan.

"Begitu ada korban langsung dipepet dan ditarik tasnya hingga putus," terangnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Sekolah

Dari hasil penyelidikan, lanjut Hari, identitas keduanya akhirnya bisa diketahui. Kemudian pelaku Abdul Rohim berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Tak berhenti sampai disini, kemudian anggota meringkus Syahrul, mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga