Beraksi Puluhan Tempat, Pria di Kendari Ditangkap Usai Jambret Kalung Emas Emak-Emak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
HI (42), ditangkap setelah menjambret kalung emas ibu-ibu di Kita Kendari. Terlihat, dari video CCTV pelaku menggunakan motor matic, honda scoopy berwana hitam. Foto: Ist.
" Seorang pria diduga sudah beraksi di 10 tempat berbeda, ditangkap oleh petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan penjambretan terhadap kalung emas seorang ibu di kawasan Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria diduga sudah beraksi di 10 tempat berbeda, ditangkap oleh petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan penjambretan terhadap kalung emas seorang ibu di kawasan Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kejadian terjadi pada Rabu, (16/8/2023), sekitar pukul 06.40 Wita, di depan Rumah Sakit (RS) Santaana, Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Baca Juga: Video: Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap
Tindakan penjambretan dilakukan terhadap seorang wanita D (59), yang tengah menunggu mobil angkutan umum di depan rumah sakit.
Korban mengalami luka memar kemerahan pada bagian dada dan leher akibat kejadian tersebut. Kronologi kejadian tersebut pertama kali dilaporkan Septianto, anak korban, yang mendapat kabar jika ibunya baru saja menjadi korban penjambretan.
Tindakan cepat petugas kepolisian membuat mereka berhasil mengamankan tersangka HI pada hari yang sama, tepatnya pukul 08.35 Wita di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa.
Baca Juga: Jambret 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi
Kapolres Kendari mengatakan, tersangka juga mengakui melakukan serangkaian penjambretan di berbagai lokasi. Tidak kurang dari 10 kali aksinya telah terjadi di beberapa tempat yang berbeda, seperti di depan Rumah Sakit Santa Anna, Lorong Boronang, Masjid Nurul Iman, dan sejumlah tempat lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi berhasil mengungkap sejumlah tempat dan waktu kejadian penjambretan, termasuk di depan pelelangan ikan, Jalan Bunga Duri, dan Lorong Bandang.
Tersangka kini akan dihadapkan pada pasal 365 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS