Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya
Menteri Kabinet Jokowi 2021. Foto: Repro Tribunnews

" Lantas berapa gaji menteri dan tunjangannya per bulan, penasaran? Simak rinciannya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Posisi menteri sebagai jabatan politik saat ini banyak jadi incaran. Sebab, berbagai fasilitas didapatkan seorang pembantu Presiden tersebut.

Lantas  berapa gaji menteri dan tunjangannya per bulan, penasaran? Simak rinciannya.

Sebenarnya, tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yakni, tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Dikutip dari Kompas pada Senin (22/2/2021), Merujuk aturan tersebut gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Banjir Mulai Surut, Jakarta Hasilkan 402 Ton Sampah

Tak hanya itu, ternyata selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi. 

Dengan kata lain, gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga