Berikut Daftar Penerima Bantuan Dampak COVID-19 di Kota Kendari
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 09 April 2020
0 dilihat
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Foto: Kardin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari mulai merinci kategori penerima bantuan akibat dampak pandemi COVID-19.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, menerangkan, masyarakat penerima bantuan terdampak COVID-19 haruslah jelas arahnya dan juga kategorinya.
Olehnya itu, pihaknya telah merinci kategori yang berhak menerima bantuan dan bakal menyurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Apalagi ada PHK massal dari perusahaan karena tidak mampu menggaji karyawannya akibat COVID-19 ini," papar Subhan di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Tangis Petugas Medis RS Bahteramas Cari Tumpangan Tempat Tinggal
Adapun penerima bantuan yang telah dirinci oleh DPRD Kendari yakni:
- Penyandang Disabilitas
- Buruh Bangunan
- Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Ojek Online (Ojol)
- Sopir Angkot
- Sopir Grab
- Sopir Taxi
- Rental Bandara
- Penjual Ikan
- Penjual Sayur
- Penjual keliling
- Asisten Rumah Tangga (ART)
- Mahasiswa
- Pegawai Honorer Pemda atau pegawai harian
- Pemulung
- Tukang Becak
- Janda
- Jompo
- Pekerja Tambang
- Pekerja Rumah Makan
- Pekerja Cafe di Teluk Kendari
- Pekerja Salon
- Remaja Masjid
- Tukang Pikul di Pasaran
- Gepeng
- Kuli Bangunan
- Kuli Tinta atau Wartawan
- Karyawan kecil yang dirumahkan
- Pedagang Siomay
- Penggali Kubur di TPA Punggolaka termasuk pegawai UPT-nya
- Tukang Ojek Pangkalan
- Tukang Parkir
- Tukang Kayu
- Nelayan
- Sopir Katinting
- Cleaning Service
- Tukang Sapu Jalan
- Karyawan Toko
- Pekerja Cuci Mobil
- Tukang Bengkel Kecil
- Pabitara
- Guru Ngaji
- Perempuan Hamil
- Dukun Beranak mitra Bidan
- Petugas Kebersihan Rumah Ibadah
- Satpam Perumahan dan Perusahaan
- Pensiunan
Untuk diketahui, DPRD bersama Pemkot Kendari telah bersepakat mengalokasikan anggaran sebanyak Rp66 miliar untuk penanggulangan dampak COVID-19.
Reporter: Kardin
Editor: Rani