Berstatus Tersangka, Direktur PT Toshida dan Plt Kadispora Mangkir Panggilan Jaksa

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 23 Juni 2021
0 dilihat
Berstatus Tersangka, Direktur PT Toshida dan Plt Kadispora Mangkir Panggilan Jaksa
Kantor Kejati Sultra. Foto: Kardin/Telisik

" Setelah kembali mangkir, kedua tersangka akan dipanggil lagi. Bahkan bisa jadi dilakukan pemanggilan paksa "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktur PT Toshida Indonesia berinisial LSO yang telah jadi tersangka, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Tak hanya LSO, Kabid ESDM Sultra berinisial YSN yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra juga ikut mangkir.

Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

"LSO sakit dan itu ada surat keterangan dokter, sementara YSN sampai saat ini belum ada konfirmasi," jelas Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Adi Noer, Rabu (23/6/2021).

Kata dia, setelah kembali mangkir, kedua tersangka akan dipanggil lagi. Bahkan bisa jadi dilakukan pemanggilan paksa.

Terkait penahanan kedua tersangka nantinya, hal itu tergantung penyidik dan pimpinan Kejati Sultra setelah keduanya menghadiri panggilan.

Baca Juga: Residivis Begal di Makassar Berhasil Dilumpuhkan

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Uang ke Polisi Terkait Judi Sabung Ayam di Ruteng

"Nanti kita lihat, saya belum bisa menyampaikan soal penahanan itu," tutupnya.

Sebelumnya, dalam kasus pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini, pihak Kejati Sultra telah menahan dua tersangka lainnya yakni UMR (General Manajer PT Toshida Indonesia) dan BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra).

Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas II A Kendari setelah menjalani proses pemeriksaan. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga