Biaya Pendaftaran Rp 100 Juta dan Sejumlah Syarat Calon Ketua PERADI Kendari Disoal

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 06 Agustus 2022
0 dilihat
Biaya Pendaftaran Rp 100 Juta dan Sejumlah Syarat Calon Ketua PERADI Kendari Disoal
Syahiruddin Latif, SH. MH (kiri), calon Ketua PERADI Kendari yang digugurkan karena dianggap tak memenuhi syarat. Ketua panitia, Rizal SH. MH (kanan). Foto: Kardin/Telisik

" DPN PERADI telah menganulir 3 poin persyaratan tambahan, namun tidak diindahkan oleh pihak panitia seleksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu syarat pendaftaran calon Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari, yakni menyetor biaya sebesar Rp 100 juta. Namun itu diduga tidak masuk ke rekening organisasi.

Belum lagi ada dugaan peraturan tambahan yang dinilai memberatkan pendaftar calon ketua, yakni tidak sedang menjabat di organisasi lain, harus mengundurkan diri dari organisasi lain dan jika terpilih harus mengundurkan diri dari DPN atau Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Alhasil, seorang calon Ketua DPC PERADI Kendari, Syahiruddin Latif, SH. MH digugurkan oleh panitia karena dinilai tidak memenuhi 4 poin syarat yang ditetapkan panitia seleksi. Hanya satu calon yang ditetapkan, yakni Afirudin Mathara SM. MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kendari.

Syahiruddin Latif mengaku, saat ini sedang menjabat sebagai Ketua IKADIN Kendari, selain itu juga sebagai pengurus DPN PERADI dengan jabatan Koordinator Wilayah PERADI Sulawesi Tenggara.

Atas hal itu, Syahiruddin Latif menyampaikan, ada dugaan penjegalan atas dirinya untuk maju bertarung sebagai calon yang akan memperebutkan Ketua DPC PERADI Kendari.

Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Segera Susun RPD 2024-2026

Ia juga membeberkan, DPN PERADI telah menganulir 3 poin persyaratan tambahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak panitia seleksi yang akhirnya tetap menggugurkan dirinya sebagai calon.

"Karena 3 poin syarat sama sekali tidak bisa kita penuhi, karena tidak sesuai AD/ART PERADI," ungkapnya saat ditemui di lokasi Musyawarah Cabang II DPC PERADI Kendari periode 2022-2025, Sabtu (6/8/2022).

Sedangkan syarat terkait biaya Rp 100 juta, Syahiruddin Latif mengaku tidak keberatan, hanya saja nomor rekening yang tertera bukan atas nama DPC PERADI Kendari sebagai organisasi, melainkan nama pribadi orang.

"Kita sudah cek di bank, itu atas nama pribadi. Pertanggungjawabannya di mana itu?" ucap Syahiruddin Latif yang juga sebagai Sekretaris DPC PERADI Kendari.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Kendari, Rizal SH. MH menyampaikan, proses pendaftaran calon telah usai dan panitia menetapkan Afirudin Mathara SM. MH sebagai calon tunggal. Sedangkan Syahiruddin Latif dinyatakan gugur berkas.

"Berdasarkan verifikasi berkas memang ada yang lengkap, ada yang tidak lengkap," bebernya.

Baca Juga: Yuk Nikmati Promo Spesial Kemerdekaan di Azizah Syariah Hotel Kendari

Rizal menerangkan, berhubung calon ketua hanya satu saja, maka dapat dipastikan pemilihan Ketua DPC PERADI Kendari bakal diaklamasi.

"Kemungkinan besar tinggal ditetapkan saja dalam forum musyawarah cabang," ucapnya.

Sementara terkait biaya pendaftaran sebesar Rp 100 juta itu kata dia, digunakan sebagai pendanaan kegiatan musyawarah.

"Itu untuk biaya kegiatan," ujarnya. (B)

Penulis: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga