BNNK Muna Ungkap Dua Kasus dan Rehabilitasi 30 Pencandu Narkoba
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 30 Desember 2022
0 dilihat
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain bersama stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik
" Selama Januari-Desember, BNNK melakukan rehabilitasi 30 pecandu. Rehabilitasi itu melampaui dari yang ditargetkan 26 orang "
MUNA, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jumlah tersangkanya tiga orang," sebut Muhamad Ridwan Zain, Kepala BNNK Muna, Jumat (30/12/2022).
BNNK sendiri, juga melaksanakan kegiatan asesmen terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Target kita enam, tetapi yang kita lakukan asesmen 12 orang tersangka. Tiga tersangka hasil tangkapan BNNK dan 9 Polres Muna," ungkanya.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Warga Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan Tak Boleh Jadi Kawasan Tambang
Dalam rangka mewujudkan kepulihan dan ketergantugan narkoba para pecandu, BNNK juga melakukan rehabilitasi. Medio Januari-Desember, petugas klinik BNNK melakukan rehabilitasi 30 pecandu. Rehabilitasi itu melampaui dari yang ditargetkan 26 orang.
"28 orang kita lakukan rawat jalan dan 2 orang dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar," ungkap Ihlas, Konselor Seksi Rehabilitasi.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Daftar Bakal Calon DPD RI
Ihlas menerangkan, sejak tahun 2021, seksi rehabilitasi telah mengembangkan program Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM), Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan Agen Pemulihan (AP).
BNNK tetap berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dengan bersinergi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Muna melalui penyelidikan dan penyidikan sekaligus melakukan pengawasan. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS