BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Sumatera Utara

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 19 Mei 2022
0 dilihat
BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Sumatera Utara
Tersangka di kantor BNNP Jawa Timur usai ditangkap. Foto: Ist

" Upaya penyelundupan narkotikan jenis ganja digagalkan BNNP Jawa Timur yang dikirim dari Sumatera Utara "

SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan narkotikan jenis ganja digagalkan BNNP Jawa Timur yang dikirim dari Jawa Timur  Utara. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial YF (36) warga Kedurus Surabaya.

Kepala BNNP Jawa Timur, Mohammad Aris Purnomo mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut memesan dari tersangka Patar (DPO) melalui palikasi instagram.

“Tersangka membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kurang dari 2 Kilogram dengan harga Rp 12.000.000, akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar, karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” jelasnya di kantornya, Kamis (19/5/2022).

Mantan Kapolres Bangkalan Madura ini mengatakan,  tersangka YF mengaku sudah 6 kali dan yang terakhir diketahui petugas BNNP Jawa Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut alumni Akpol 88 ini, tersangka menerangkan narkotika jenis ganja tersebut dipergunakan untuk pengobatan tersangka, karena mempunyai penyakit deabetes, dengan cara ganja tersebut dimasak dengan minyak zaitun dan minyak tawon, selanjutnya tersangka minum atau olahan tersebut dioleskan.

Baca Juga: Postingan Dugaan Menghina Wartawan Dilapor Polisi

“Apabila ada luka dan narkotika jenis ganja tersebut juga tersangka dikonsumsi dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok, serta sebagian juga tersangka jual secara online melalui sosial media instagram dengan harga Rp 250.000, sekira sebanyak segumpal tangan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 5 Polisi Diduga Melanggar Aturan

Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti, antara lain 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto untuk kode A seberat 493 gram, kode B seberat 512 gram, Kode C seberat 471 gram, kode D seberat 505 gram dan 1 paket plastik kecil warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7 gram. (C)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga