Bongkar Korupsi Jiwasraya, DPR Desak Kejagung Panggil Eks Bos Bapepam-LK

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 11 September 2020
0 dilihat
Bongkar Korupsi Jiwasraya, DPR Desak Kejagung Panggil Eks Bos Bapepam-LK
Kantor Jiwasraya. Foto: google

" Orang-orang OJK harus dipanggil. Mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menegaskan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil semua pihak yang terlibat demi mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Itu tak terkecuali orang-orang lama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Orang-orang OJK harus dipanggil. Mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan,” kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Dalam rapat terbatas antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Trimedya mengatakan, jika Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap tengah melakukan menyelidikan baru atas temuan-temuan yang ada.

Seperti adanya nama pengusaha nasional, Rosan yang diduga tahu atau terlibat, juga Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata yang saat itu pernah menjadi Kabiro Perasuransian di Bapepam-LK dan beririsan pada keluarnya produk JS Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah.

“Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, Kejaksaan Agung bisa gerak cepat dan menelusurinya. Sepanjang nama-nama itu (Isa Rachmatarwata dan Rosan) sepanjang diperlukan dan dianggap penting harus dipanggil,” katanya.

Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK periode 2006 hingga 2013, Isa jadi pejabat yang memberikan izin manajemen Jiwasraya untuk melakukan Reasuransi dan Revaluasi Aset, terkait laporan keuangan yang dijalankan pada periode 2008 hingga 2012.

Di periode yang sama, Isa memberikan izin penerbitan produk JS Saving Plan yang menjadi sumber masalah keuangan Jiwasraya yang mana produk ini memberikan bunga tetap tinggi antara 9 persen hingga 14 persen demi menutup hutang besar Jiwasraya lewat skema prinsip ponzi.

Baca juga: Oknum Pejabat Ingkar Janji, Janda Cantik Lapor Polisi

Trimedya pun tidak memungkiri kekhawatirannya jika perkara Jiwasraya tidak selesai. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar mengingat mayoritas nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu adalah pemegang polis dana pensiun dan wong cilik atau biasa disebut nasabah tradisional.

“Dampak sosialnya sangat besar. Mereka orang-orang kecil. Yang simpan dananya bertahun-tahun berharap dapat uang di hari tua. Kebayang kalau itu tidak bisa dibayarkan,” ungkap Trimedya.

Dengan 5,5 juta nasabah Jiwasraya saat ini, Trimedya meminta Kejaksaan Agung bisa cepat tanggap melihat banyak kemungkinan jika kasus itu tidak diselesaikan. Terlebih, ungkap Trimedya, para terdakwa yang kini tengah berperkara sering memberikan pernyataan yang melawan praduga dari tuntutan jaksa.

“Terdakwa ini udah ngoceh-ngoceh tuh. Bagaimana Kejaksaan Agung menanggapi itu. Kejaksaan Agung harus bisa ambil fakta persidangan, seperti yang biasa KPK lakukan. UU Kejaksaan pun tengah dikebut, nantinya Kejaksaan Agung akan punya kekuatan yang super,” cetusnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, pihaknya bisa memanggil siapa saja terkait dengan proses hukum penanganan kasus tersebut. Arteria, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III mengatakan, ia langsung mengawal kasus itu, sehingga tidak akan takut untuk memanggil siapa pun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

“Soal itu tidak ada masalah, bisa kita panggil jika diperlukan. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Dalam kasus Jiwasraya, saat itu Isa merupakan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2013, yang mana saat itu seharusnya Bapepam-LK (yang saat ini menjadi OJK) bisa lebih teliti melihat produk JS Saving Plan sebagai sebuah produk yang tidak biasa dalam industri asuransi.

Saat proses Bapepam LK berganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2012-2013, posisi Isa digantikan Firdaus Djaelani.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga