Bukan Hanya Bukti PCR dan Bukti Vaksin, Naik Pesawat Sekarang Harus...

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
Bukan Hanya Bukti PCR dan Bukti Vaksin, Naik Pesawat Sekarang Harus...
Untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara, calon penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Unsplash.com

" Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam rangka meminimalisasi risiko penularan COVID-19. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam rangka meminimalisasi risiko penularan COVID-19.

"Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi.

Oscar mengatakan, peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Informasi hasil tes usap PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara tercantum secara otomatis di aplikasi PeduliLindungi, sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check-in secara online.

Oscar lanjut menjelaskan, bahwa integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

Baca juga: Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat, Ini Sebutannya

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta

"Karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan," ujarnya dilansir dari Cnnindonesia.com, Rabu (21/7/2021).

Dengan mekanisme tersebut, kata Oscar, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," katanya.

Sementara itu dilansir dari pikiranrakyat.com, informasi aturan baru saat naik pesawat ini dikabarkan dari situs resmi Kemenkes.

"Perjalanan udara wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk cegah bukti PCR dan vaksinasi palsu," cuitan akun twitter, @KemenkesRI, tanggal 20 Juli 2021. Peraturan ini pun telah dilakukan uji coba selama dua minggu. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga