Bulan Depan, Bupati dan Wakil Bupati Konut Terpilih Ruksamin-Abu Haera Dilantik
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Sabtu, 27 Maret 2021
0 dilihat
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih, Ruksamin-Abu Haera. Foto: Ist.
" Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih sesuai pada poin tiga c. "
KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Surat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) terpilih, Ruksamin-Abu Haera dari Kemendagri telah diterima Pemprov Sultra.
Surat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kemendagri yang bernomor 131/1921/OTDA, ditandatangani langsung oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Surat Kemendagri tentang Ruksamin-Abu Haera bakal dilantik pada 26 April 2021 mendatang telah, berisi beberapa poin.
Pada poin tiga dituliskan bahwa, pelantikan serentak periode kedua dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada tanggal 26 April 2021 bagi kabupaten/kota.
Dimana, pada poin tiga bagian a, dituliskan bahwa kabupaten/ kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Februari 2021 dan sudah selesai sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Sedangkan, poin tiga bagian b, bertuliskan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021.
Sementara, poin tiga bagian c, tertulis Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan Kepala daerahnya pada bulan April 2021.
Hal tersebut dibenarkan Asisten I Pemprov Sultra, Basiran. Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Konut dari Kemendagri.
"Suratnya sudah ada, dari pejabat Kemendagri. Kami terima tanggal 25 Maret lalu," jawab Basiran, Sabtu (27/3/2021).
Basiran mengatakan, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Konut itu mengacu pada poin tiga bagian c, dalam surat pelantikan itu.
Baca Juga: Pesilat Buteng Sabet Dua Juara Sekaligus di Ajang Popda II Sultra
"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih sesuai pada poin tiga c," kata Basiran.
Sementara itu, untuk pelantikan yang bakal digelar, harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan membatasi jumlah peserta saat di dalam ruangan.
"Kriteria pelantikan secara langsung harus mempertimbangkan sebaran/zona covid di tiap daerah. Kelengkapan alat vicon, jaringan memadai dan kesiapan Satpol PP dalam menertibkan prokes," tulis Kemendagri dalam surat itu.
Untuk diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Konut, Ruksamin-Abu Haera ditetapkan oleh KPU Konut berdasarkan suara terbanyak dari rival politiknya Rauf-Iskandar Z Mekuo.
Dimana, dari hasil pleno KPU itu Ruksamin-Abu Haera unggul suara sebanyak 24.268 Suara. Sedangkan, Rauf-Iskandar Z Mekuo memperoleh suara sebanyak 18.596. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha