Bulan Depan Mobil Baru Dapat Diskon Pajak 0 Persen, Begini Kriterianya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Sabtu, 13 Februari 2021
0 dilihat
Bulan Depan Mobil Baru Dapat Diskon Pajak 0 Persen, Begini Kriterianya
Sejumlah mobil di sebuah pameran otomotif. Foto: Repro detik.com

" Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai bulan depan Pemerintah akan menebar insentif pajak 0?gi industri otomotif.

Insentif tersebut berupa stimulus pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pembelian mobil baru dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Kriteria kendaraan yang dikenai pajak pajak 0 % yakni mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pemberlakuan ini berlangsung selama sembilan bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Bank Sultra Dukung Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari

Dalam tiga bulan pertama Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua Juni-Agustus pengurangan 50?n ketiga September-November pengurangan 25%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian diskon pajak ini pada segmen ? 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta dikutip dari Okezone.com, Sabtu (13/2/2021).

Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga