Bupati Butur Angkat Kembali Pejabat Eselon yang Nonjob

Aris, telisik indonesia
Kamis, 03 Februari 2022
0 dilihat
Bupati Butur Angkat Kembali Pejabat Eselon yang Nonjob
Bupati Butur, Ridwan Zakariah (memakai masker). Foto: Aris/Telisik

" Sudah sebagian para pejabat yang dinonjob itu dikembalikan berdasarkan rekomendasi KASN tersebut "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakariah mengaku sudah menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan para pejabat eselon II, III dan IV yang dinonjob.

Ridwan Zakariah mengungkapkan, sudah sebagian para pejabat yang dinonjob itu dikembalikan berdasarkan rekomendasi KASN tersebut.

"Sudah kok. Siapa bilang tidak dijalankan? Sebagian sudah, iya. Dan itu bukan perintah dari KASN, itu hanya rekomendasi," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ridwan Zakariah mengatakan, tindak lanjut rekomendasi KASN itu terserah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.

"Jadi jangan disalah artikan. KASN itu bukan atasan saya. Atasan saya secara struktur pemerintahan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan presiden. Kalau koordinasi kepegawaian BKN," jelas dia.

Soal nonjob para pejabat di Butur, Ridwan mengaku sudah ke Jakarta dan menjelaskan kepada Ketua KASN.

Baca Juga: 86 Desa di Konsel Bersiap Pilkades

"Saya jelaskan. Saya bilang apa bapak mau ya menerima orang yang tidak suka bapak? Saya kasitau begitu. Sama dengan saya di wiliayah saya, masa saya mau pakai orang-orang yang tidak sama-sama saya," tuturnya.

Tetapi itu pun, kata Ridwan, tindakannya melakukan nonjob para pejabat itu bukan hukuman darinya, itu adalah pembelajaran.

"Kan sudah banyak saya angkat kembali. Dan mungkin Minggu-Minggu depan atau bulan Februari saya akan kembalikan mereka di posisinya," terangnya.

Baca Juga: Omicron Meningkat, Polrestabes Surabaya Masif Kampanye Prokes

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021 lalu, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Butur.

Dalam surat itu, KASN merekomendasikan Bupati Butur untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Butur Nomor: 246 tertanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Butur.

Selanjutnya, KASN juga mengirimkan surat rekomendasi kedua, bersifat penegasan. Surat itu bernomor: B-3861/KASN/11/2021 yang ditandatangani Ketua KASN, Agus Pramusinto. (C)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga