Bupati Muna Ogah Lantik Dua Kades Terpilih

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 Mei 2023
0 dilihat
Bupati Muna Ogah Lantik Dua Kades Terpilih
Bupati Muna, LM Rusman Emba belum mau melantik dua kades terpilih. Foto: Sunaryo/Telisik

" Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak mau terburu-buru melakukan pelantikan kades terpilih, Kades Parigi, Kecamatan Parigi dan Kades Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Pelantikan dua kepala desa (kades) terpilih, Kades Parigi, Kecamatan Parigi dan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, sesuai instruksi dari Direktur Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih terus berpolemik.

Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak mau terburu-buru melakukan pelantikan. Sebab menurutnya, masih ada diskomunikasi dengan surat Kemendagri dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dimana, Kemendagri tidak tahu secara persis alasan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"PSU dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  untuk mencari kepastian hukum yang jelas," ungkap Rusman, Selasa (2/5/2023).

Sebelum adanya surat resmi dari Kemendagri, ia belum mau melakukan pelantikan. Ia malah mengajak pihak Kemendagri untuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan aspirasi masyarakat, apakah layak atau menyalahi aturan.

Baca Juga: PSU tak Diakui, Desk Pilkades Muna Siap Hadapi Gugatan

"Kita tunggu saja surat resminya. Bila perlu, kita ajak mereka turun kelapangan," ujarnya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rustam mengaku, belum akan melakukan langkah-langkah, bila belum ada perintah dari atasan (bupati).

"Prinsipnya, kami menunggu perintah dari pimpinan," ujarnya

Baca Juga: Dua Cakades Penggugat Menangkan PSU Pilkades di Muna

Sementara itu, hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, PSU tidak diakui.

Kata La Ode Iskandar, Ketua Komisi I DPRD Muna, surat pertama yang disampaikan Kemendagri sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan. Pemkab diminta untuk melantik dua kades terpilih itu.

"Pihak Kemendagri memerintahkan agar segera dilantik, bila ada yang keberatan, lakukan gugatan di pengadilan," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga