Bupati Siapkan Sanksi Bagi PNS Beristri Lebih dari Satu

Aris, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Bupati Siapkan Sanksi Bagi PNS Beristri Lebih dari Satu
Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah berjanji akan memberikan sanksi bagi PNS yang beristri lebih dari satu. Foto: Aris/Telisik

" Bupati Buton Utara akan mencari data terlebih dahulu untuk mengetahui siapa PNS yang beristri lebih dari satu "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah angkat bicara soal dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beristri lebih dari satu.

Bupati mengatakan, akan mencari data terlebih dahulu untuk mengetahui siapa PNS yang beristri lebih dari satu.

"Kami cari dulu data siapa-siapa yang punya istri tujuh atau delapan," ujar Ridwan Zakariah berkelakar kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9/2022).

Jika terbukti ada PNS di Buton Utara beristri lebih dari satu, bupati akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita kasi sanksi sesuai dengan aturan. Kan ada aturannya," kata orang nomor satu di Buton Utara itu.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Tangkap Bos Judi, Begini Respon Polisi

Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.

Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.

"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah agar menindak tegas PNS yang diduga beristri lebih dari satu.

"Kalau memang itu terjadi di Buton Utara, saya kira bupati jangan menutup mata. Konsisten dong," ujar Ahmad Afif Darvin, dihubungi melalui telepon selulernya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Progres Fisik Program PEN Masih Rendah, PT SMI Belum Kucurkan Dana Tahap II

Kata Afif, jika terbukti ada PNS yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Afif mengungkapkan, bagi PNS perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.

Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu. Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990. (A)

 

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

 

 

Baca Juga