Buruh di Sumut Desak Presiden Jokowi Copot Menaker, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 23 Februari 2022
0 dilihat
Buruh di Sumut Desak Presiden Jokowi Copot Menaker, Ini Sebabnya
Ratusan buruh ketika melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Sumut di Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kebijakan itu bertujuan ingin memiskinkan kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya "

MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung di Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) Melawan, melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sumut. Massa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah dari jabatannya.

Pasalnya, pemberlakuan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai sangat liberal dan mendegradasi hak buruh.

"Kami minta, presiden Jokowi copot Ida Fauziah dari jabatan Menaker," ucap Koordinator aksi, Rintang Berutu di lokasi, Rabu (23/2/2022).

Rintang menyebutkan, sejak berlakunya UU tersebut, jutaan buruh diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dengan pesangon murah.

"Pasca ter-PHK, buruh beramai-ramai menarik uang jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal usaha. Namun, karena uang pesangon yang murah (kecil), keuangan JHT BPJS Ketenagakerjaan sedang sakit, karena dananya jauh berkurang tidak mampu membayar klaim JHT buruh," sebutnya.

Kebijakan baru Menaker Ida Fauziah. Dengan memberlakukan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, bahwa uang JHT pekerja/buruh hanya dapat diambil setelah usia 56 Tahun.

"Permenaker itu berlaku pada bulan Mei mendatang. Kebijakan itu bertujuan ingin memiskinkan kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya," terangnya.

Baca Juga: Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya

Rintang juga mengatakan, pihaknya (buruh) menolak tegas kebijakan pemerintah (Menaker) tentang JHT usia 56 tahun. Disebutkannya, dana JHT uang pekerja/buruh. Bukan uang pemerintah.

"Permenaker itu kami tolak tegas, sebab kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan yang tinggi di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, yang ditandatangani presiden Jokowi," tegas Rintang.

Untuk itu, massa meminta pemerintah pusat untuk membatalkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT usia 56 tahun.

Kemudian, mereka juga menolak revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN

"Dengan tegas kami minta pemerintah agar mencabut dan membatalkan UU yang dianggap bertentangan dan merugikan buruh," tegasnya

Setelah melakukan orasi, massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa, Poradda dari Fraksi PDIP, Berkat Laoli dari Nasdem. Di hadapan buruh, mereka berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dari pendemo.

"Kami dari Lembaga DPRD Sumut akan menindaklanjuti aspirasi dari teman-teman semuanya. Kami akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk disampaikan kepada pihak lainnya, yaitu Presiden Republik Indonesia," terang Harun Mustafa dari Partai Gerindra. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga