MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo akan segera membentuk Rumah Restorative Justice sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan.

Hal itu merupakan tindak lanjut surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-913/E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang pembentukan Rumah Restorative Justice dan arahan Jaksa Agung RI pada acara launching Rumah Restorative Justice tanggal 16 Maret 2022 lalu.

Dalam hal melaksanakan penghentian penuntutan, harus berdasarkan keadilan restorative yang membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

"Rumah Restorive Justice itu nantinya akan digunakan sebagai tempat melestarikan kearifan lokal dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan," kata Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman, dalam kegiatan pra launching yang dihadiri Camat Reok, Ahmad Pahu dan Sekcam Reok, Theobaldus Junaidin, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Pulau Balu, Miliki Potensi untuk Jadi Desa Wisata Unggulan