Cabuli Pacarnya hingga 3 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 10 November 2021
0 dilihat
Cabuli Pacarnya hingga 3 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: Repro mata86.com

" Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Adapun pelakunya adalah Teguh Hidayat, warga Kecamatan Medan Johor. Dia mencabuli pacarnya sebanyak tiga kali dengan modus akan bertanggung jawab.

"Iya, pelaku ditangkap, dia mengancam korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Kejadian itu sudah tiga kali dilakukan pelaku," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Perbuatan terlarang itu pertama terjadi pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 20:00 WIB. Pelaku mencabuli korbannya di Lesehan di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

"Ketiga aksi itu dilakukan pelaku tanpa perlawanan di tempat yang sama. Perbuatan terakhir terjadi Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Zulkifli.

Aib itu terbongkar pada Sabtu 25 Oktober 2021 sekira pukul 12:00 WIB. Korban mengeluh kepalanya sakit dan perutnya mual, korban juga mengaku telat datang tamu bulanan.

"Lalu ibu korban menginterogasi korban, di situlah baru terungkap bahwa korban sudah dinodai oleh pacarnya. Tidak terima, lalu keluarga korban membuat pengaduan ke kami (kepolisian)," tutur Zulkifli.

Petugas yang menerima pengaduan langsung memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Sehingga pelaku bisa diamankan.

"Pelaku kami amankan dari kediamannya berdasarkan laporan korban, tepatnya Senin (8/11/2021) kemarin. Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat (pacaran) sudah 11 bulan. Atas perbuatannya, pelaku kami persangkakan melanggar pasal 293 dengan hukuman penjara diatas empat tahun," terang Zulkifli.

Baca Juga: Sayangkan Alat PCR Tak Digunakan, Wabup Muna Serahkan APH Proses

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Delitua, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya menambahkan, keduanya memiliki hubungan pacaran. Modus menodai pacarnya dengan mengajak jalan jalan.

"Awalnya Teguh menchatting korban melalui WhatsApp untuk jalan-jalan, setelah disetujui, pelaku lalu menjemput korban sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan johor dengan menggunakan sepeda motor," kata Martua Manik.

Kemudian pelaku membawa korban berjalan-jalan seputara Jalan Brigjen Hamid dan pelaku membawa korban ke lokasi atau lesehan.

"Di sana (lesehan) pelaku dan korban duduk di lesehan kemudian pelaku dan korban memesan makanan, setelah makan dan minum. Pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Modusnya pelaku mengatakan akan bertanggungjawab sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku, kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah bajunya," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Dugaan Mafia Proyek di ULP Mubar

Setelah celana dan baju korban terbuka, dilesehan yang gelap tanpa cahaya yang maksimal itulah pelaku mencabuli korbannya.

"Setelah melakukan aksi itu, pelaku memakai celananya, begitu juga dengan korban. Rupanya karena pertama berjalan mulus, pelaku melakukannya sampai tiga kali. Atas kasus itulah pelaku kami amankan, dia diamankan tanpa perlawanan. Pelaku saat ini sudah kami tahan," terang Martua Manik. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga