Caleg PSI Lolos PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Ini Tanggapan KPU

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 04 Januari 2024
0 dilihat
Caleg PSI Lolos PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Ini Tanggapan KPU
La Ode Muhammad Ady Ardyawan diloloskan menjadi PPPK di Pemprov Sulawesi Tenggara sekaligus calon anggota legislatif dari PSI. Foto: Ist.

" Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), La Ode Muhammad Ady Ardyawan diloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), La Ode Muhammad Ady Ardyawan diloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Sulawesi Tenggara.

Ady Ardyawan lolos dengan mengisi formasi Adminstrasi Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Pemprov Sulawesi Tenggara yang diumumkan pada 15 Desember 2023. Sepekan berikutnya, Ketua Panselda CASN, Asrun Lio menandatangani pengumuman kelulusan PPPK.

Sebelum dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, kader partai besutan Kaesang Pangarep ini berstatus pegawai non ASN kategori prioritas pertama (P1) yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pada 30 Agustus 2023.

Ady Ardyawan merupakan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan 1 Kota Kendari nomor urut 3 yang diusung PSI. Ady juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PSI Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pelayanan dan Kenyamanan Disorot, Perpustakaan UHO Kendari Bakal Perbarui Fasilitas

Ady Ardyawan terlibat aktif dalam kegiatan partai, salah satunya saat kedatangan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk konsolidasi pemenangan Capres-cawapres Prabowo Gibran di Kota Kendari, pada 23 Desember 2023.

Ketua Panitia seleksi daerah (Panselda)  CASN Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan, saat ini masih ada tahapan verifikasi usai pengumuman sehingga bisa akan digugurkan.

"Yang kami tandatangani adalah yang lulus CAT yang dikeluarkan oleh BAKN, saat ini adalah tahapan pendaftaran ulang pasca pengumuman dan tahapan verifikasi data calon PPPK, yang bersangkutan sudah pasti gugur karena anggota parpol. Seluruh calon PPPK belum ada yang ditandatangani kontrak kerjanya sebagai PPPK," kata Asrun Lio melalui pesan Whatsaap, Kamis (4/1/2024).

Kemudian saat ditanya terkait proses gugurnya La Ode Muhammad Ady Ardyawan sebagai peserta PPPK yang sekaligus sebagai caleg, Asrun Lio sebut bakal gugur saat verifikasi.

Baca Juga: Begini Harga Rokok Elektronik di Kota Kendari Usai Tarif Cukai Naik

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, Caleg PSI itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap lebih dulu sebelum berstatus PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, sehingga Ady Ardyawan tak bisa dicoret dan tetap sebagai Caleg PSI DPRD Sulawesi Tenggara.

"Yang bersangkutan tetap dalam surat suara (Caleg), karena juga surat suara sudah dicetak dan tiba di gudang kabupaten/kota masing-masing. Nanti perlakuannya kembali yang bersangkutan, apakah harus mundur dari PPPK atau dari caleg," ujar Asril saat dihubungi via telepon.

Merespon masalah itu, KPU Sulawesi Tenggara berencana akan menyampaikan kepada PSI. Tetapi pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti terkait Ady Ardyawan yang lolos sebagai PPPK.

"Kami akan konfirmasi dengan partainya, tetapi menghapus yang bersangkutan tidak mungkin lagi, karena surat suara sudah ada," tegasnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga