Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat
Calon pendeta di Kabupatrn Alor NTT diduga cabuli sejumlah jemaatnya. Foto: Detik.com

" Terduga pelaku ialah oknum calon pendeta yang pernah bertugas di kabupaten itu "

ALOR, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilapor ke polisi. Terduga pelaku ialah oknum calon pendeta yang pernah bertugas di kabupaten itu.

Ia diduga mencabuli dan menyetubuhi sejumlah anak yang juga anggota jemaatnya.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku selama 1 tahun, yakni sejak awal Maret 2021 hingga Mei 2022.

"Kini, oknum calon pendeta SAN (35), yang juga warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini sudah pindah ke Kota Kupang sejak beberapa waktu lalu," katanya.

Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.

Baca Juga: Terduga Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap, Ini Modusnya Kelabui Polisi

Dijelaskannya, para korban mengalami pelecehan saat mereka mengikuti kegiatan sekolah Minggu di dalam kompleks gereja Nailang yang berada di wilayah Nailang, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau menyebut, kalau aksi pelaku terhadap korban dilakukan ketika pelaku sementara bertugas di gereja Nailang sebagai vikaris/calon pendeta  sekitar awal 2021 hingga sekitar awal Mei 2022.

"Pelaku kenal dengan para korban saat para korban sebagai anak sekolah Minggu di gereja tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Alor.

Baca Juga: Diduga Curi Sapi, Oknum TNI Dihajar Massa

"Pelaku bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda," tandas Yames Jems Mbau.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor memeriksa pelapor dan para saksi serta para korban pencabulan. Polisi juga membuat permintaan visum ke RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor.

"Kasus ini ditangani oleh unit PPA dan para korban dipulangkan setelah dilakukan visum," tandasnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga