Cucu Bunuh Nenek Demi Perhiasan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 28 Mei 2022
0 dilihat
Cucu Bunuh Nenek Demi Perhiasan
Pelaku (memakai celana pendek) ketika diamankan petugas kepolisian, usai membunih neneknya sendiri. Foto: Humas Polres Dairi

" Kepolisian dari Resort Dairi, Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan berinisial RM. Korban adalah neneknya sendiri bernama Minta Boru Siregar "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Dairi, Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan berinisial RM. Korban adalah neneknya sendiri bernama Minta Boru Siregar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap karena membunuh keluarganya.

"Iya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan tangannya, tujuannya melakukan itu untuk mengambil atau mencuri perhiasan milik korban. Pelaku adalah cucu korban yang saat ini berusia sekira 40 tahun," kata Rismanto, Sabtu (28/5/2022).

Pengakuan polisi, insiden itu terjadi di kediaman pelaku yaitu Dusun Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, tepatnya Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Seorang Istri Grebek Suami Pilot Tiduri Pramugari Cantik, Ternyata Ini Maskapainya

"Jadi, korban adalah warga Kecamatan Onan Ganjang, Humbang Hasundutan dan usianya 98 tahun. Dia baru seminggu berada di rumah pelaku. Karena melihat korban banyak perhiasan, timbul niat pelaku dan akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban," tuturnya.

Usai beraksi, pelaku membawa lari perhiasan dan uang korban. Selanjutnya, dia menyembunyikan di tempat yang jauh dari kediamannya.

"Berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Diketahui adalah pelakunya RM. Kemudian RM kami amankan, Jumat 27 Mei 2022, berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ungkapnya.

Baca Juga: TNI Gadungan Ditangkap di Rumah Pacarnya

Ketika diamankan, pelaku tidak mampu mengelak lagi. Dia mengakui seluruh perbuatannya itu dan memberikan informasi persembunyiannya hasil rampokan atau pencuriannya itu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah dompet, dan Rp 610 ribu. Barang bukti tersebut pun disimpan RM di ladang yang jaraknya sekitar 4 Km dari lokasi kejadian dan jalur itu hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (C)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga