Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
1450 dilihat
Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan
Tersangka beserta barang bukti yang dicuri oleh AN diamankan oleh aparat Polresta Kendari, Foto: Andi May/Telisik

" Seorang pemuda berinisial AN (24) nekat mencuri mobil mikrolet milik bos temannya sendiri "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial AN (24) nekat mencuri mobil mikrolet milik bos temannya sendiri, Kamis (14/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pencurian berawal saat R memberitahukan AN bahwa mobil mikrolet yang dibawa R tak dikembalikan karena setoran tidak mencapai target.

Diketahui, AN dan R bekerja sebagai sopir mikrolet di Kota Kendari.

"R meninggalkan mobil mikrolet beserta kunci di pinggir jalan MT. Haryono Kendari karena uang setoran tidak mencapai target," ujar I Gede Pranata Wiguna, Selasa (19/4/2022).

Mengetahui hal itu, tersangka pergi ke lokasi mobil mikrolet yang ditinggalkan R dan membawa kabur mobil tersebut.

Setelah membawa kabur, tersangka membuka alat-alat mesin mobil dengan niatan akan dijual ke sosial media.

Baca Juga: Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik

"Rencananya alat-alat mobil itu dijual terpisah dengan mobil yang dicuri oleh tersangka," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap tersangka di Pertamina Baruga Kendari.

"Selain AN, R juga dilaporkan oleh pemilik mikrolet atas kasus penggelapan mobil mikrolet," ucap I Gede Pranata Wiguna.

Baca Juga: Penahanan Tersangka Kasus Judi di Butur Ditangguhkan

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait R atas kasus tersebut.

AN kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari dengan disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga