Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan
Tersangka beserta barang bukti yang dicuri oleh AN diamankan oleh aparat Polresta Kendari, Foto: Andi May/Telisik

" Seorang pemuda berinisial AN (24) nekat mencuri mobil mikrolet milik bos temannya sendiri "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial AN (24) nekat mencuri mobil mikrolet milik bos temannya sendiri, Kamis (14/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pencurian berawal saat R memberitahukan AN bahwa mobil mikrolet yang dibawa R tak dikembalikan karena setoran tidak mencapai target.

Diketahui, AN dan R bekerja sebagai sopir mikrolet di Kota Kendari.

"R meninggalkan mobil mikrolet beserta kunci di pinggir jalan MT. Haryono Kendari karena uang setoran tidak mencapai target," ujar I Gede Pranata Wiguna, Selasa (19/4/2022).

Mengetahui hal itu, tersangka pergi ke lokasi mobil mikrolet yang ditinggalkan R dan membawa kabur mobil tersebut.

Setelah membawa kabur, tersangka membuka alat-alat mesin mobil dengan niatan akan dijual ke sosial media.

Baca Juga: Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik

"Rencananya alat-alat mobil itu dijual terpisah dengan mobil yang dicuri oleh tersangka," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap tersangka di Pertamina Baruga Kendari.

"Selain AN, R juga dilaporkan oleh pemilik mikrolet atas kasus penggelapan mobil mikrolet," ucap I Gede Pranata Wiguna.

Baca Juga: Penahanan Tersangka Kasus Judi di Butur Ditangguhkan

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait R atas kasus tersebut.

AN kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari dengan disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga