Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist.
" Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum di 38 kabupaten/kota se Jatim "
SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum di 38 kabupaten/kota se Jatim.
Upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu, diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.
Menurut Gubernur Khofifah, keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan,” jelasnya.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, mantan Mensos ini mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021.
Baca Juga: Anggaran Pilkades Serentak Disiapkan Rp 2,4 Miliar, Bila Tak Cukup Bisa Sharing ADD
Kemudian rata-rata banyaknya ART berumur 15 Tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota Tahun 2021.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen.
"Serta inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.
Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00.
Sedangkan 33 Kabupaten/kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021:
Kota Surabaya: Rp. 4.375.479,19,
Kabupaten Gresik: Rp. 4.372.030,51
Kabupaten Sidoarjo: Rp.4.368.581,85
Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.365.133,19
Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.354.787,17
Kabupaten Malang: Rp. 3.068.275,36
Kota Malang: Rp. 2.994.143,98
Kota Pasuruan: Rp. 2.838.837,64
Kota Batu: Rp. 2.830.367,09
Kabupaten Jombang: Rp. 2.654.095,88
Kabupaten Probolinggo: Rp. 2.553.265,95
Kabupaten Tuban: Rp. 2.539.224,88
Kota Mojokerto: Rp. 2.510.452,36
Kabupaten Lamongan: Rp. 2.501.977,27
Kota Probolinggo: Rp. 2.376.240,63
Kabupaten Jember: Rp. 2.355.662,91
Kabupaten Banyuwangi: Rp. 2.328.899,12
Kota Kediri: Rp. 2.118.116,63
Kabupaten Bojonegoro: Rp. 2.079.568,07
Kabupaten Kediri: Rp. 2.043.422,93
Kota Blitar: Rp. 2.039.024,44
Baca Juga: Nasib APBD 2022 Tersisa Sehari, Pembahasan Dikebut di Rapat Gabungan Komisi
Kabupaten Tulungagung: Rp. 2.029.358,67
Kabupaten Blitar: Rp. 2.015.071,18
Kabupaten Lumajang: Rp. 2.000.607,20
Kota Madiun: Rp. 1.991.105,79
Kabupaten Sumenep: Rp.1978.927,22
Kabupaten Nganjuk: Rp.1.970.006,41
Kabupaten Ngawi: Rp. 1.962.585,99
Kabupaten Pacitan: Rp.1.961.154,77
Kabupaten Bondowoso: Rp. 1.958.640,12
Kabupaten Madiun: Rp. 1.958.410,31
Kabupaten Magetan: Rp. 1.957.329,43
Kabupaten Bangkalan: Rp. 1.956.773,48
Kabupaten Ponorogo: Rp.1.954.281,32
Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97. (C)
Reporter Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha