Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 05 Januari 2021
0 dilihat
Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku curanmor kawasan Suramadu di Polrestabes Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Dari laporan tersebut mereka beraksi di beberapa tempat antara lain Keputih Timur, Gg Baru Blok B-6A,Semampir selatan 3A no 79 surabaya dan Manyar sabrangan, gg 9 perintis Surabaya. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pencurian kendarana bermotor (curanmor) diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (4/1/2021), di Kawasan jembatan Suramadu.

Tiga pelaku tersebut antara lain Yulianto,(38), Jamaludin, (35), Moh. Hasin, (RESIDIVIS) yang semuanya adalah warga Bangkalan.

“Dari tiga pelaku tersebut, satu tersangka bernama Ali adalah DPO kami," ungkap Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/1/2021).

AKhyar mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan beberapa laporan polisi antara lain LP/B/ 1161 / XII / Res.1.8/2020/Reskrim/SPKTPolrestabessurabaya, LP/B/355/XII/ Res.1.8/2020/Reskrim/SPKTPolseksukolilo dan LP/B/244/XII/2020/Jatim/restabessby/sekmrj.

“Dari laporan tersebut mereka beraksi di beberapa tempat antara lain Keputih Timur, Gg Baru Blok B-6A,Semampir selatan 3A no 79 surabaya dan Manyar sabrangan, gg 9 perintis Surabaya,” lanjutnya.

Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembusuran Ditangkap di Kendari

Akhyar menambahkan, modus pelaku yaitu melakukan pencurian di rumah masing-masing korban dengan menjebol pagar rumah dan mencongkel kunci motor.

“Anggota Jatanras yang mendapat laporan masyarakat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penggal jalan di Kawasan Jembatan Suramadu. Upaya tersebut berhasil dan mendapatkan para pelaku di Jembatan Suramadu dan di Desa Jedih, Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain Beat Hitam, nopol L 2232 WX (hasil kejahatan), Beat Biru Putih, L 2162 XM (hasil kejahatan), Beat putih, M 6245 GG (Sarana),1 buah Kunci T dan 4 buah Handphone.

Sedangkan pasal yang dijeratkan untuk para tersangka antara lain pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga