Diduga Mabuk, Warga Konsel Tewas Ditikam

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Diduga Mabuk, Warga Konsel Tewas Ditikam
Pelaku saat digelandang ke Polres Konsel. Foto: Ist.

" Untuk sementara, tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan Pasal 340 KUHP, tergantung alat bukti yang ada nantinya. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - AS (53), warga Desa Watumukala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tewas ditikam oleh R (30), Selasa malam (24/11/2020) sekira pukul 23.00 Wita.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi.

Kejadian berawal ketika tersangka minum minuman keras, Selasa malam (24/11/2020). Tak lama, korban mendatangi tersangka, hingga terjadi perselisihan di antara keduanya.

"Korban kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah tersangka. Namun, tersangka menangkis hingga mengenai pergelangan tangan kirinya, mengakibatkan luka," terang AKP Fitrayadi.

Tak terima kejadian itu, tersangka kemudian lari pulang dan mengambil sebilah badik di rumahnya.

Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat semula mencari korban. Namun korban diketahui sudah tidak berada di tempat. Karena sakit hati, tersangka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi karena Aniaya Selingkuhan

"Melihat korban keluar dari kamar, seketika tersangka menusukkan badik pada bagian samping perut korban, hingga usus korban keluar dari perutnya," jelasnya.

Atas insiden tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSUD Konsel, namun korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kemudian pergi ke rumah Kepala Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konsel setelah membuang barang bukti badik di rerumputan.

"Setelah tersangka menjelaskan insiden tersebut, Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri," tuturnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum diketahui motif kejadian tersebut. Karena tersangka masih dalam pengaruh minuman keras, sehingga belum bisa memberikan keterangan.

"Untuk sementara, tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan Pasal 340 KUHP, tergantung alat bukti yang ada nantinya," tandasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga