Digugat di MK, Rusman Emba: Tidak Perlu Ditanggapi Serius

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 06 Januari 2021
0 dilihat
Digugat di MK, Rusman Emba: Tidak Perlu Ditanggapi Serius
Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Kardin/Telisik

" Tidak ada yang terjadi masalah dan kalau pun ada masuk dalam pidana umum. Jadi tidak perlu ditanggapi serius. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bahrun Labuta (TERBAIK) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Rajiun-La Pili (RAPI).

Diketahui laporan Paslon RAPI yang dilayangkan di MK terkait sengketa hasil Pilkada Muna dan nama calon bupati, yakni Rusman Emba.

Namun hal itu tidak dipersoalkan oleh Rusman Emba. Pasalnya, dirinya menilai tidak ada pelanggaran atau kejadian luar biasa dalam Pilkada Muna.

Kata Rusman Emba, setiap TPS baik saksi Paslon TERBAIK maupun RAPI selalu menyetujui dan itu dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

"Itulah yang menjadi acuan kami, bahwa kami tidak melakukan pelanggaran Pilkada," cetusnya, Rabu (6/1/2021).

Kemudian kata dia, tidak ada kejadian luar biasa yang diakomodir oleh Bawaslu, sehingga apa yang menjadi tuntutan Paslon RAPI tidak perlu ditanggapi serius.

Katanya, apa yang menjadi hasil Pilkada saat ini, menunjukkan semua penyelenggara bertugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Tidak ada yang terjadi masalah dan kalau pun ada masuk dalam pidana umum. Jadi tidak perlu ditanggapi serius," bebernya.

Baca juga: Anggota DPR RI Inisiasi Budidaya Agrowisata

Namun, Rusman pun mengakui, kondusivitas Pilkada di Muna cukup panas dan berbeda dengan penyelenggaraan pesta lima tahunan di daerah lain.

"Tetapi kalau proses pemilihan tidak ada riak-riak. Kalau soal hasil Pilkada sudah diakui kekalahan mereka," bebernya.

Sedangkan laporan terbaru Tim RAPI di MK hanyalah persoalan nama dirinya yang berada di Ijazah, yakni LM Untung Emba. Padahal nama itu sudah ia ganti dengan LM Rusman Emba.

"Nama saya itu sudah diganti sebelum ada ketentuan Undang-Undang Administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," urainya.

Padahal katanya, nama LM Rusma Emba sudah ia gunakan sejak mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kabupaten Muna, DPRD Provinsi, Anggota DPD RI dan Bupati Muna.

"Namaku sudah seperti itu, saya kira perdebatan itu sah-sah saja," paparnya.

Akan tetapi, dirinya juga telah menyiapkan pengacara yang mengetahui pasti dan bisa menyelesaikan persoalan itu.

"Saya sudah siapkan pengacara, bahkan partai juga telah menyiapkan itu," tutupnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga