KENDARI, TELISIK.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bahrun Labuta (TERBAIK) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Rajiun-La Pili (RAPI).

Diketahui laporan Paslon RAPI yang dilayangkan di MK terkait sengketa hasil Pilkada Muna dan nama calon bupati, yakni Rusman Emba.

Namun hal itu tidak dipersoalkan oleh Rusman Emba. Pasalnya, dirinya menilai tidak ada pelanggaran atau kejadian luar biasa dalam Pilkada Muna.

Kata Rusman Emba, setiap TPS baik saksi Paslon TERBAIK maupun RAPI selalu menyetujui dan itu dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

"Itulah yang menjadi acuan kami, bahwa kami tidak melakukan pelanggaran Pilkada," cetusnya, Rabu (6/1/2021).