Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Anggota DPRD Terancam Dipecat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Anggota DPRD Terancam Dipecat
Kiki Handoko Sembiring. Foto: Ist.

" PDI Perjuangan tidak memberikan bantuan hukum. Dia yang salah kok, dia juga yang tanggung jawab. Perilakunya itu mencoreng nama besar PDI Perjuangan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Gara-gara melakukan penganiyaan terhadap dua anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara, oknum Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring, terancam dipecat.

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (28/7/2020), menegaskan, Kiki Handoko Sembiring tidak diberikan bantuan hukum oleh PDI Perjuangan.

Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, perilaku Kiki Handoko Sembiring merupakan tindakan pribadi yang tidak ada sangkutpautnya dengan PDI Perjuangan. Namun, Djarot sangat menyayangkan perilaku kadernya tersebut.

"PDI Perjuangan tidak memberikan bantuan hukum. Dia yang salah kok, dia juga yang tanggung jawab. Perilakunya itu mencoreng nama besar PDI Perjuangan," kata Djarot Syaiful Hidayat kepada Telisik.id.

Baca juga: Sering Dianiaya Hingga Babak Belur, Ibu Muda Polisikan Suaminya

Menurutnya, PDI Perjuangan sangat mendukung pihak kepolisian untuk memproses kadernya itu sesuai hukum yang berlaku, profesional dan objektif. PDI Perjuangan selalu menghormati proses itu. Apalagi, kata Djarot, anggota DPRD ngapain di tempat hiburan malam jam 3 pagi.

"Perilaku itu melukai hati kita. Karena itu kita akan berikan sanksi tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran. PDI Perjuangan tidak melindungi tindakan seperti itu, apalagi dia jam 3 pagi sudah di tempat hiburan malam. Ngapain dia disitu? Aneh kan," ucapnya.

Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menindak tegas Anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring karena telah melakukan penganiyaan terhadap dua anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

Dia mengatakan, Selain Kiki Handoko Sembiring, ada 9 rekannya yang juga tersangka akibat turut melakukan penganiayaan anggota Polri di tempat hiburan malam, Capital Building, Kota Medan, Minggu dinihari (19/7/2020) lalu.

"Kita jerat pasal berlapis 170, 351, hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga