KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menertibkan kendaraan ASN-nya yang diparkir di badan jalan.
Penertiban dilakukan setelah adanya warga yang mengeluhkan badan jalan depan Kanwil Kemenag Sultra dijadikan sebagai lahan parkir.
Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Kanwil Kemenag Sultra, H Muhammad Basri mengatakan, sejak Senin (17/1/2022) pagi, Kepala Kanwil melalui dirinya telah meminta kepada seluruh ASN lingkup Kanwil Kemenag untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Kini, lanjut Basri, kendaraan ASN Kanwil Kemenag yang selama ini di parkir di badan jalan sudah terparkir di area parkir kantor Kemenag Sultra.
Basri juga menerangkan bahwa ia telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa kendaraan yang selama ini terparkir di badan jalan seluruhnya bukan milik ASN Kanwil Kemenag.
