Dipasang Garis Polisi, Rumah Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 09 Agustus 2022
0 dilihat
Dipasang Garis Polisi, Rumah Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob
Area kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan dijaga ketat Brimob dan dipasang garis polisi, Selasa (9/8/2022). Foto: Repro Suara.com

" Area kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan diblokade dengan dipasang garis polisi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Area kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan diblokade dengan dipasang garis polisi, Selasa (9/8/2022).

Pemasangan garis polisi itu dilakukan menyusul kedatangan sejumlah personel Korps Brimob dan Divisi Propam Polri ke lokasi tersebut.

Hanya saja belum diketahui apa maksud kedatangan para personel tersebut ke kediaman Sambo.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, petugas Divisi Propam datang menggunakan dua mobil dan berhenti di depan kediaman Irjen Ferdy Sambo pukul 15.15 WIB. Tidak lama berselang, dua kendaraan taktis milik Korps Brimob datang ke lokasi.

Baca Juga: Sidang Dugaan KDRT di Kolaka Utara Ricuh, Ratusan Massa Kepung PN Lasusua

Personel dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan berjaga di lokasi. Belum diketahui apa maksud kedatangan para personel Polri itu ke rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sejauh ini, dikutip dari detik.com, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketiga tersangka tersebut adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga: Tabrakan Sepeda Motor dan Dump Truk, 1 Pelajar di Kendari Meninggal Dunia

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga