MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penuntutan dua perkara melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif.

Adalah perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dengan tersangka La Ode Dimin dan Nurain Fitrianti.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penghentian penuntutan dua perkara itu setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur orang dan harta benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Permohonan RJ telah disetujui, tinggal menunggu surat penetapan dari Kejati," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru di Buton Selatan Tak Dibayarkan