Dishub Dilema, Kapal Tetap Beroperasi Meski Izin Trayek Kadaluwarsa

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 05 Maret 2021
0 dilihat
Dishub Dilema, Kapal Tetap Beroperasi Meski Izin Trayek Kadaluwarsa
Kepala Dinas Perhubungan Bombana (Ramsi Rafiu) bersama Syahbandar Rumbia Syamsul Rijal. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Semestinya tidak boleh berlayar, tapi mau bagaimana, pihak Syahbandar masih menerbitkan izin berlayar untuk mereka. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana dilema karena kapal reguler pengangkut penumpang rute Sikeli-Kasipute tetap berlayar meski surat izin trayek telah kadaluwarsa.

Kepala Dinas Perhubungan, Ramsi Rafiu mengaku bingung dengan keadaan tersebut. Pasalnya, bila mengikuti aturan yang ada, kapal yang tidak memiliki izin trayek tidak boleh berlayar.

"Semestinya tidak boleh berlayar, tapi mau bagaimana, pihak Syahbandar masih menerbitkan izin berlayar untuk mereka," ujar Ramsi kepada Telisik.id, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Bali Dihebohkan Seorang Bule Buka Kelas Orgasme, Sekali Main Rp 8 Juta

Sebelumnya, Beberapa waktu lalu Dinas PTSP setempat mengungkapkan bahwa semua kapal belum mengusulkan perpanjangan izin trayek untuk operasi pelayaran di tahun 2021 ini.

Demi tertibnya tata kelola pelayaran yang teratur di perairan Bombana, baik yang menghubungkan antar pulau di Bombana maupun yang menghubungkan kabupatan dan provinsi lain, Ramsi dalam waktu dekat ini bakal melakukan pertemuan dengan beberapa instansi Unit Syahbandar di antaranya, KSOP Unit Kabaena (Sikeli dan Dongkala), Unit Rumbia dan Boepinang untuk membahas terkait pelayaran kapal.

Dikonfirmasi terpisah, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) KSOP Rumbia Syamsul Rijal mengungkapkan bahwa terkait kelayakan berlayar kapal itu adalah otoritas Marine (pemeriksa kapal).

"Kami hanya larang berlayar kalau cuaca tidak bersahabat. Kalau bagus cuaca kami tetap berikan izin berlayar. Kalau soal kelayakan kapal itu bukan otoritas kami tapi otoritas Marine," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga