Dishut Sultra Canangkan Hutan Rakyat Gratis

Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Dishut Sultra Canangkan Hutan Rakyat Gratis
Dishut Sultra mencanangkan program hutan rakyat secara gratis. Foto: Agroindonesia.co.id

" Hutan rakyat sudah berdiri sejak tahun 1990-an, namun program ini menjadi lebih intens saat kewenangan dipindahkan ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2017 "

KENDARI, TELISIK.ID - Hutan rakyat merupakan suatu program Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan yang terletak di lahan milik masyarakat.

Hutan rakyat sudah berdiri sejak tahun 1990-an, namun program ini menjadi lebih intens saat kewenangan dipindahkan ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2017, hingga kini hutan rakyat tetap berjalan.

Program hutan rakyat ini bertujuan untuk memberikan bantuan ke lahan-lahan masyarakat, seperti kebun dan lahan milik masyarakat yang belum tertanami agar diberikan modal berupa bibit tanam dengan harapan, bibit tersebut ke depannya dapat memberi nilai ekonomi yang baik bagi masyarakat.

Adapun target dari program ini, diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang memiliki lahan berada di kawasan luar hutan dengan mekanisme, adanya usulan dari kelompok tani hutan yang kemudian diusulkan ke Kesatuan Pengelolaan Huta (KPH) setempat dengan tembusan ke kepala dinas dengan persyaratan lahan minimal seluas 25 Hektar dan jumlah anggota perkelompok kurang lebih 15 sampai 20 orang.

Program ini sama sekali tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun alias gratis, sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan kawasan luar hutan.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Dinilai Sewenang-wenang Nonjob ASN, Sekda Bilang Begini

Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Sultra, La Ode Yulardhi Junus menuturkan, luas lahan tiap kelompok tani hutan yang dimaksud.

Katanya, masyarakat yang tergabung dalam suatu kelompok tani hutan rakyat dapat menjumlahkan masing-masing luas lahan yang dimililikinya, hingga terhitung seluas 25 hektar.

"Walaupun jarak lahan tiap anggota kelompok berbeda tidak masalah, asal lahan masyarakat berada dalam suatu kelurahan/desa yang sama," tutur Yulardhi, Senin (18/4/2022).

Jenis bibit yang disediakan berupa tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan. Untuk kayu-kayuan terdiri dari 11 jenis diantaranya, jambon, mahoni, jati lokal dan lain lain. sedangkan untuk tanaman buah-buahan terdiri dari durian, rambutan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Lewat Pelabuhan Nusantara Kendari Wajib Booster

Dalam sebuah lahan minimal berisi kedua jenis tanaman tersebut, apabila ada kelompok tani hutan yang ingin mengisi lahan tersebut dengan jenis tanaman kayu-kayuan saja, itu tetap diperbolehkan.

Mengingat umur tanaman kayu-kayuan memiliki waktu yang cukup lama untuk dapat ditebang, pemerintah memberikan bibit tanaman buah-buahan ke masyarakat agar buahnya dapat dimanfaatkan terlebih dulu.

"Dengan adanya program hutan rakyat ini diharapkan masyarakat dapat terbantu guna memanfaatkan lahan miliknya dengan baik, agar ke depannya dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat itu sendiri," tutupnya. (C-Adv)

Reporter: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin

Baca Juga