Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 2 Kali Edarkan Narkoba Asal Tiongkok di Sumut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 14 Desember 2021
0 dilihat
Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 2 Kali Edarkan Narkoba Asal Tiongkok di Sumut
Petugas kepolisian ketika memaparkan pengungkapan kasus narkotika. Foto: Humas Polres Binjai

" Kepolisian dari Resort Kota Binjai menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Kota Binjai menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial YI (39), warga Desa Matangmaneh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dari pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram. Barang ilegal itu merupakan dari RRC atau Tiongkok.

Pelaku diamankan sekira pukul 16.00 WIB atau sesaat setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

"Narkoba itu dari Tiongkok pengakuan pelaku," kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting kepada awak media, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Menurut pengakuan tersangka YI, barang bukti sabu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Aceh. Khusus pengiriman ini sendiri, dia mendapat upah sebesar Rp 35 juta.

"Jadi pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (5/12/2021) sore. Pelaku kami amankan berdasakan informasi dari masyarakat. Pengakuan pelaku, dia mendapatkan upah Rp 35 juta dan sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Sumut ini," tambahnya.

Pelaku sudah tiga kali berhasil melakukan aksinya sepanjang November dan Desember 2021. Dalam aksi pertamanya, pria tersebut mengirim sebanyak 2 kilogram sabu dan aksinya yang kedua mengirim 3 kilogram sabu. Sedangkan ketiga kalinya, ia ditangkap.

"Jadi, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana pengiriman narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah hukum Polres Binjai.

Setelah melakukan observasi dan investigasi di lapangan selama tiga hari, tepatnya Minggu, 5 Desember 2021, pihaknya menghentikan sebuah mobil penumpang jenis Mitsubishi L300 di Jalinsum Binjai-Stabat, tidak jauh dari SPBU Tandam Hulu.

Baca Juga: Saling Senggol Jadi Pemicu Tawuran Siswa SMKN 1 dengan SMKN 2 Kendari

"Saat itu jugalah pelaku kami amankan," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku  membawa sebuah tas biru, yang setelah digeledah terdapat 13 buah bungkusan plastik berisi benda diduga narkotika jenis sabu.

"Sebagai dampak positif atas pengungkapan kasus ini, maka ada lebih dari 130 ribu warga Sumatera Utara yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh negatif narkotika. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengantisipasi masuknya obat-obatan terlarang ke Sumut, khususnya Kota Binjai," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga