Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Ikut Dicabut
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
Azis Syamsuddin, terdakwa kasus suap saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). Foto: Repro ANTARA
" Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akhirnya dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin yang mencapai miliaran rupiah.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Selain pidana badan, eks Wakil Ketua DPR RI itu dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Lie Putra dalam pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin.
Mengutip okezone.com, pidana tambahan tersebut adalah meminta hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Baca Juga: Pesan Sabu pada Dua Pelajar, Pedagang Telur di Muna Ditangkap Polisi
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Ditemukan Setelah Tiga Hari Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Warga Kendari
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp 3.619.594.800 (Rp 3,6 miliar). (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali