DLHK Kendari: Buang Sampah dalam TPS, Bukan di Belakang Rumah atau di Drainase
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 07 Februari 2021
0 dilihat
Sampah yang terbawa arus karena dibuang tidak sesuai tempatnya. Foto: Ist.
" Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di dalam Tempat Pembuangan Sementara sampah yang sudah disediakan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang sudah disediakan.
Hal itu diimbau agar sampah yang dibuang tersebut dapat diangkut oleh petugas sampah.
"Buang sampahnya di TPS, jangan di belakang rumah itu tidak terangkut," kata Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kendari, Zulkarnaim.
Zulkarnaim mengungkapkan, sampah yang dibuang di belakang rumah termasuk dibuang di kali atau di drainase masuk dalam sampah yang tidak terangkut petugas sampah DLHK.
Baca juga: Lebih Ramah Lingkungan, Truk Konvektor DLHK Kendari Bakal Jadi yang Satu-satunya
Baca juga: DLHK Kendari Maksimalkan 8 SDM Penebangan Pohon
"Oleh karena itu kalau buang sampah di TPS," tambah Zulkarnaim, menegaskan.
Selain tempat pembuangan, masyarakat juga diminta membuang sampah pukul 18.00-05.00 Wita.
"Karena teman-teman (petugas sampah) ada yang mengangkut mulai jam 04.00," ungkapnya.
Ketentuan tempat dan waktu membuang sampah tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
"Tapi kita tidak pernah mengimplementasikan aturan itu, karena banyak kendala," tandas Zulkarnaim. (C-Adv)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali