DPR RI Kebut Pembahasan RUU Minol

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 15 November 2020
0 dilihat
DPR RI Kebut Pembahasan RUU Minol
Anggota Komisi VIII DPR RI, Anisa Sakur. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Sekarang sedang proses agar ini segera disahkan. FPKB DPR RI secara menyeluruh mendukung penuh peraturan ini. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Sakur mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan penggodokan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Mihol).

Harapannya, RUU ini bisa mengurangi peredaran minuman beralkohol di masyarakat umum.

“Sekarang sedang proses agar ini segera disahkan. FPKB DPR RI secara menyeluruh mendukung penuh peraturan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kota Pasuruan, Minggu (15/11/2020).

Mantan anggota DPRD Jatim ini mengatakan, jika aturan tersebut tak ada, pihaknya merasa prihatin kalau di kalangan masyarakat umum rawan muncul minuman beralkohol dengan dicampur dengan jenis minuman lainnya.

Baca juga: Jokowi Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru

“Jelas akan mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Toh, minuman beralkohol tersebut juga biar tak dijual bebas di masyarakat,” jelas wanita yang juga Ketua Muslimat PC NU Bangil ini.

Diungkapkan oleh Anisa Sakur, tak hanya itu, nantinya diharapkan peredaran minuman beralkohol juga bisa dikontrol oleh Pemda setempat agar tak sembarangan dijual bebas.

Sekedar diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang setiap orangnya nanti akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga