DPS Pilkada Muna 143.090 Jiwa
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Komisioner KPU Muna memplenokan DPS. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kita sudah plenokan di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi dan pengumuman DPS melalui PPS untuk menunggu tanggapan masyarakat. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah memplenokan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlahnya sekitar 143.090 jiwa. Terdiri dari 68.472 laki-laki dan 74. 663 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan dan 150 desa/kelurahan.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, jumlah DPS itu didapat setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP yang kemudian disampaikan kepada PPS untuk dilakukan pemutakhiran dan direkapitulasi serta diplenokan di tingkat PPS.
Setelah itu, data tersebut disampaikan kepada PPK guna melakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian daftar pemilih tersebut disampaikan dalam rapat pleno di tingkat kabupaten.
"Kita sudah plenokan di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi dan pengumuman DPS melalui PPS untuk menunggu tanggapan masyarakat," kata Kubais, Senin (14/9/2020).
Dari 22 kecamatan yang ada, pemilih terbesar adalah Kecamatan Katobu dengan jumlah 17.642 pemilih. Kemudian disusul Kecamatan Tongkuno sebanyak 10. 387 pemilih.
Baca juga: Pilkada Dicekam Pandemi, Ini Seruan Pemuda Muhammadiyah
"Sedangkan jumlah pemilih yang paling sedikit di Kecamatan Batukara sebanyak 1.792 pemilih," sebutnya.
KPU dalam melaksanakan rekapitulasi juga menampilkan data daftar pemilih (formulir model A-KWK) yang menjadi pegangan PPDP saat melakukan pencoklitan. Adapun jumlah Daftar pemilih sebelum dilakukan pencoklitan merupakan data sinkronisasi antara DP4 dan pemilu terakhir sebanyak 154.494 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 73.577 pemilih dan perempuan sebanyak 80.917 pemilih.
Lalu, jumlah pemilih baru sebanyak 7.841 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 3.822 pemilih dan perempuan 4.019 pemilih. Selanjutnya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.245 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 8.972 pemilih dan perempuan sebanyak 10.273 pemilih. Kemudian pemilih yang melakukan perbaikan data sebanyak 14.623 dengan rincian laki-laki sebanyak 6.976 pemilih dan perempuan sebanyak 7.647 pemilih.
Data pemilih yang TMS disebabkan oleh beberapa keadaan yakni, ada pemilih yang telah meninggal dunia masih termuat dalam DP4 yang disebabkan, pihak keluarga tidak mengurus akta kematian untuk disampaikan di Disdukcapil, pindah wilayah domisili, meninggalkan kampung halaman dan beberapa periode pemilihan tidak pulang, saat dicoklit oleh PPDP yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, baik melalui kerabat maupun tetangganya tidak dapat dikonfirmasi tentang administrasi kependudukannya serta ada yang ganda antar TPS, antar kelurahan bahkan ganda antar kecamatan.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali