Dua Buron Penganiaya di THM Buton Tengah Diringkus, Korban Alami 30 Jahitan
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 11 Maret 2025
0 dilihat
Dua tersangka penganiayaan diamankan di Mapolres Buton Tengah. Foto: Ist.
" Polisi di Buton Tengah meringkus MA (29) dan LS (37), terduga pelaku penganiayaan terhadap LF (30), di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah "


BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi di Buton Tengah meringkus MA (29) dan LS (37), terduga pelaku penganiayaan terhadap LF (30), di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah menangkap dua terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Benar kami telah menangkap terduga pelaku di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Sabtu (8/3/2025), setelah mereka melarikan diri selama beberapa minggu," ungkap Sunarton, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Sakit Hati Tak Dibelikan Makanan, Pemuda di Kendari Potong Teman Sendiri
Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, (23/2/2025) ketika korban LF sedang bersama temannya di THM.
LS mengajak LF minum-minuman beralkohol, yang awalnya ditolak oleh korban. Namun, karena desakan, korban akhirnya minum satu gelas.
Beberapa saat kemudian situasi berubah. LS tiba-tiba mencekik leher dan memukul wajah LF berulangkali, namun berhasil ditepis oleh korban.
Rekan LS, yakni MA, kemudian datang membantu dengan mengahantam wajah LF menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Komplotan Pencuri di Kota Kendari Dibekuk Polisi, Usai Beraksi di 66 TKP
"Akibat kejadian tersebut, korban LF mengalami luka parah di pipi kiri dan harus mendapatkan 30 jahitan," tutur Thamrin.
LS dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS