MEDAN, TELISIK.ID - Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasatreskrim Polres Tebingtinggi, AKP Walkin Silitonga dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Lidya Strk dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/2/2023) petang.
Keduanya dilaporkan karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan perzinahan yang menimpa oknum polisi yang bertugas di Polres Tebingtinggi berinisial RES dan rekannya MF. Dugaan perzinahan itu tidak pernah ada.
"Polres Tebingtinggi atau pihak yang kami laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara karena kami menilai ada keberpihakan terhadap kasus ini," kata ketua tim kuasa hukum, Eka Putra Zakran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diwacanakan Hadir di HPN Medan, TNI/Polri Pastikan Aman
Setelah itu, mereka juga menyebut Polres Tebingtinggi diduga tidak transparan terhadap pihak terlapor. Bahkan rekontruksi juga diklaim tidak diberikan undangan.
