KOLAKA, TELISIK.ID — Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap dua remaja yang diduga membuat bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan di pesisir pantai Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sabtu (28/9/2024) malam.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah FR (15) dan IK (17), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan bahan peledak.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pembuatan bahan peledak yang dapat merusak ekosistem laut dan lingkungan perairan.

Baca Juga: Heboh Skandal Video Syur Guru dan Murid, Begini Respons Kemenag